WHISTLE BLOWING

  • Home  /  WHISTLE BLOWING
  • APA ITU WHISTLE BLOWING?
    Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System) adalah sistem yang digunakan untuk menampung, mengolah dan menindaklanjuti serta membuat pelaporan atas informasi yang disampaikan oleh pelapor mengenai tindakan pelanggaran yang terjadi di lingkungan PT. Mitra Karya Prima.
  • SIAPA ITU PELAPOR?
    Pelapor adalah personil atau badan hukum baik yang berasal dari lingkungan internal maupun eksternal perusahaan yang menyampaikan informasi mengenai kejadian atau indikasi tindakan pelanggaran melalui saluran yang disediakan oleh perusahaan.
  • SIAPA ITU TERLAPOR?
    Terlapor adalah Direksi, Dewan Komisaris, Organ Pendukung, Dewan Komisaris dan seluruh Karyawan Perusahaan termasuk Karyawan yang ditugaskan di Anak perusahaan dan Perusahaan Afiliasi, serta personil lainnya yang secara langsung bekerja untuk dan atas nama Perusahaan.
  • APA SAJA PERSYARATAN UNTUK MELAPOR?
    Pengaduan Pelanggaran secara tertulis harus dilengkapi fotokopi identitas bukti pendukung seperti dokumen yang berkaitan Pelanggaran yang akan disampaikan. Pelapor anonim dapat diterima tetapi tidak ada kewajiban Perusahaan untuk memberikan tanggapan karena akan terdapat kesulitan untuk melakukan komunikasi dan klarifikasi atas laporannya tersebut sehingga ada kemungkinan laporan tidak dapat diproses lebih lanjut.
  • BAGAIMANA JIKA PELANGGARAN DIAJUKAN OLEH BADAN HUKUM / LEMBAGA?
    Apabila Pengaduan Pelanggaran diajukan oleh Badan Hukum/Lembaga maka selain dokumen di atas juga diserahkan dokumen lainnya yaitu:

    • Fotokopi bukti identitas Badan Hukum/Lembaga
    • Dokumen yang menyatakan bahwa pihak yang mengajukan pengaduan berwenang untuk mewakili lembaga atau badan hukum tersebut.
  • JENIS PELANGGARAN APA SAJA YANG BISA DILAPORKAN?
    Perbuatan yang dapat dilaporkan (pelanggaran) melalui Sistem Pelaporan
    Pelanggaran (Whistleblowing System) adalah sebagai berikut:

    1. Benturan Kepentingan;
    2. Korupsi;
    3. Kecurangan;
    4. Pencurian/Penggelapan;
    5. Pelanggaran dalam Proses Pengadaan Barang dan Jasa;
    6. Penyalahgunaan jabatan/kewenangan;
    7. Suap/Gratifikasi.
  • KEMANA HARUS MELAPOR?
    Saluran pelaporan yang tersedia untuk melaporkan pelanggaran adalah melalui surat tertulis atau email dan ditujukan kepada:
    Kotak Surat:
    PT. Mitra Karya Prima
    Juanda Business Centre (JBC) Blok A, No. 4,5 dan 6.
    Jl Raya Juanda No. 1 – Sidoarjo (61253)

 

Klik tombol berikut untuk LAPOR